Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gudang Penyimpanan Bahan Pokok BPNT dan e-Warong di Sukaresmi Harus Dievaluasi

Rabu, 12 Agustus 2020 | Agustus 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-12T00:19:51Z
SwaraBanten.com - Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Kedepannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Sayangnya, polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar, mulai dari pihak e-warong yang menjadi kepanjangan tangan supplier BPNT memaketkan bahan pangan, penunjukan e-warung tidak sesuai Pedum (pedoman umum), dan Pedum yang kurang disosialisasikan.

Hal itu pul yang terjadi disalah satu agen BPNT (e-warong) di Kabupaten Pandeglang Kecamatan Sukresmi Desa Karyasari.

Sebut saja Andri (nama sebenarnya minta disamarkan, red), salah satu warga Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi, sekaligus Keluarga Penerima Pangfaat (KPM), mengatakan, bahwa agen e-warong pengelola Bantuan BPNT di Desa tersebut terkesan dipaksakan.

Menurutnya, untuk pengambilan bantuan tersebut di e-warong yang berlokasi di kampung Rancasari  Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi , diduga tidak punya keahlian dibidangnya namun dipaksakan menjadi e warung dan tempat penyimpanan Bahan Bantuan Pogram Non tunai (BPNT), tempatnya sewa bukan milik sendiri.

"Agen atau E-Warung dalam penyimpanan Bahan BPNT itu bukan di tempat milik sendiri, melainkan menyewa dari pak Herman," ujarnya saat ditemui awak media , Senin (11/08/2020)

Senada dikatakan pegiat Lembaga Suwadaya Masyarakat Kedaulatan Rakyat, Ujang, mengatakan bahwa kondisi di lapangan sudah mendesak untuk dievaluasi, mulai dari teknis perekrutan e-Warong hingga teknis pelaksanaan harus sesuai dengan  mekanisme yang ada di Pedum.

"Seharusnya Ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan E-Warung sampai teknis pelaksanaan. Itu kan mekanismenya ada di pedum. Contoh pengelola e- warung harus punya kapabilitas, integritas, dan keahlian. Itukan beberapa point ada di Pedum, kalau bank tidak bisa sepihak untuk menetukan e-Warung justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana yang kira-kira dipercaya untuk mengelola itu,” terangnya.

Sementara, saat media mengkonfirmasi Ke TKSK Kecamatan Sukaresmi, meminta pendapat terkait kepemilikan gudang tempat penyimpanan Bahan Pokok BPNT, Yogi membenarkan, bahwa Agen tersebut, menyewa dan sedang dilakukan tahapan Verifikasi ulang dari pihak Bank dan Dinas (YK/red)