Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ombudsman Banten Dukung Upaya Rupbasan Kelas II Serang Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 10 Agustus 2020 | Agustus 10, 2020 WIB Last Updated 2020-08-10T08:01:58Z
SwaraBanten.com | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Serang didampingi Asisten Ombudsman RI Dessi Firizki dan Sirojudin, Selasa 7 Agustus 2020.

Kunjungan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Kepala Rupbasan Kelas II Serang untuk melakukan Pendampingan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dipandu langsung oleh Kepala Rupbasan II Serang M.J.Parlaungan Siagian meninjau sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik yang ada di Rupbasan Kelas II Serang, seperti meninjau beberapa tempat penyimpanan barang sitaan, ruang pengaduan dan sarana lainnya. Ombudsman Banten mengapresiasi sarana prasarana yang ada pada Rupbasan Kelas II Serang, namun Ombudsman menilai masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. 

Kepala Rupbasan Kelas II Serang  M.J.Parlaungan Siagian pada sambutannya menyampaikan bahwa Prosesi pendampingan menjadi salah satu parameter dimana bisa melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan sesuai dengan enam komponan pengungkit dan  dua komponen hasil, yaitu terkait perbaikan pelayanan Publik dan Rupbasan Kelasa II A Serang sudah melakukan perbaikan terhadap catatan hasil evaluasi.

Sementara itu, Dedy Irsan menyatakan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten mendukung segala upaya yang dilakukan Rupbasan Kelas II Serang dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan  publik. Demikian Dedy Irsan utarakan ketika membuka materi pada acara kegiatan Pendampingan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Serang.

“Ombudsman menyambut baik kegiatan ini dan mendukung segala upaya-upaya yang dilakukan oleh instansi, kementerian dan Lembaga manapun khususnya Rupbasan Kelas II serang dalam rangka peningkatan layanan publik” tukas Dedy.

Selanjutnya Dedy menyampaikan untuk mendapatkan predikat Zona Integritas harus memenuhi 6 komponen pengungkit yang tertuang dalam Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah

“ Yang mendapatkan predikat Zona Integritas WBK dan WBBM adalah Lembaga yang melaksanakan sebagian besar dari 6 komponen pengungkit, yaitu: pertama Manajemen Perubahan, kedua Penataan Tatalaksana, ketiga Penataan Sistem Manajemen SDM. keempat Penguatan Akuntabilitas Kinerja, kelima Penguatan Pengawasan dan keenam Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.” tambahnya.

Selanjutnya Dedy menambahkan upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik harus memenuhi  standar pelayanan publik  yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dedy juga menyarankan agar barang yang ada di Rupbasan Kelas II Serang harus efektif dan dapat diberdayakan sesuai aturan yang berlaku

“Objek barang yang disimpan harus efektif, jangan hanya sebagai penyimpan tapi harus tahu juga fungsi barang tersebut agar bisa diberdayakan sesuai peratutan yang berlaku Seperti bisa digunakan untuk pelatihan, jangan sampai barang yang ada di Rupbasan kelas II Serang menjadi sia sia atau rusak. Atau bisa dilelang supaya jadi pemasukan bagi negara” ungkap Dedy.

Menutup paparannya, Dedy berpesan agar jajaran pegawai di Rupbasan Kelas II Serang harus komitmen dalam peningkatan pelayanan publik. “Yang terpenting komitmen dari pimpinan dan semuanya, selanjutnya harus saling mendukung dan harus dilakukan evaluasi secara terus menerus, masukan yang disampaikan ini mudah-mudahan menjadi bahan untuk perbaikan mendapatkan nilai yang maksimal," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Administrasi Kanwil kemenkumham Banten Sorta Delima Lumban menyampaikan  arahan kepada jajaran pegawai Rupbasan Kelas II Serang agar melaksanakan arahan yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman Banten. Selain itu juga harus dibuat  ruang layanan beserta petunjuknya dan juga ditugaskan seorang yang khusus yang memahami layanan yang ada di Rupbasan kelas II Serang. (Anas)