Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 03 Desember 2020 | Desember 03, 2020 WIB Last Updated 2020-12-03T03:05:22Z
SwaraBanten-
 Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Jum'at tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden Sastradikarta Kelurahan Jombang Kec. Jombang Kota Cilegon

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK, SH yang diwakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, S.IK, MM, kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka berinisial MI (30) pekerjaan buruh harian lepas.

"Pelaku berlamat di jalan KH. Samil Kelurahan Ciwaduk Kec. Cilegon, telah diamankan karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu," kata AKP Dedi, Kamis, (03/12/2020).

AKP Dedi menjelaskan, kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki laki yang membawa sabu-sabu.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit Opsnal Sat Narkoba Polres Cilegon, dipimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat pada," ujar AKP Dedi.

Diterangkan lebih lanjut, pada hari Jum'at tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden Sastradikarta kel. Jombang, Kec. Jombang kota Cilegon, telah diamankan  seorang laki-laki mengaku bernama MI (30). Kemudian setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 1 paket plastik bening berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah ditimbang, berat total sabu sabu tersebut 0,31 Gram. kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor merk yamaha, diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuh AKP Dedi.

Ditempat yang berbeda, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH, membenarkan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu tersebut.

"Ya benar tersangka berinisial MI (30) berserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 112 (1)  dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a ,UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar IPTU Sigit. 

IPTU Sigit mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya, yang akan merusak generasi penerus bangsa.

"Saya imbau, masyarakat jangan coba-coba untuk menggunakan atau menjual barang-barang jenis narkotika tersebut. Itu akan merusak generasi bangsa ini," tutup IPTU Sigit. (uc)