Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketahuan Pernah Jadi Pengurus HTI, Baru Dua Hari Menjabat Wakil Dekan Dicopot Kembali

Selasa, 05 Januari 2021 | Januari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T02:02:54Z
SwaraBanten
- Ketahuan rekam jejaknya yang sempat menjadi pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), wakil dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Universitas Padjadjaran (Unpad), yang baru menjabat dua hari dicopot kembali.

Dillansir dari portal wartamerdeka, Universitas Padjadjaran (Unpad)  mencopot salah satu wakil dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), karena pernah menjadi pengurus organisasi yang dilarang pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Wakil Dekan FPIK Unpad berinisial AHS, ternyata hanya menjabat dua hari sebagai Wakil dekan di fakultas tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan dibacakan pada 2 Januari 2021, dan per Senin (4/1/2021), diganti oleh pejabat baru.

"Rektor Unpad mengangkat Eddy Afrianto sebagai pengganti wakil dekan yang baru dilantik sebelumnya. Ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dilaksanakan hari ini pukul 08.00 WIB," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad , Dandi Supriadi, Senin (4/1/2021).

Menurut dia, penggantian tersebut sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari 2021, terkait rekam jejak AHS. Yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah, HTI . 

Unpad sendiri mengaku sempat luput dari perhatian, karena organisasi HTI sudah bubar sejak berapa tahun lalu.

Menurut dia, Universitas Padjadjaran selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu," beber dia. 

Kendati tak menjabat Wakil Dekan, Unpad memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai dosen Unpad.

AAH atau AHS, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad ang dicopot dari jabatan Wakil Dekan FPIK disebut bisa menerima dan memaklumi keputusan itu. AAH atau AHS tak melakukan protes atau tindakan apapun terkait pencopotannya itu.

"Yang bersangkutan (AAH atau AHS) juga sangat memaklumi hal tersebut dan penuh kesadaran bersedia mengundurkan diri," kata Dandi. (*/red)