Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Akan Selundupkan Benih Lobster, Warga Malingping Ditangkap Polisi

Jumat, 09 April 2021 | April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T00:38:12Z


SwaraBanten - 
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap satu warga di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Petugas menangkap tersangka tersebut di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (07/04/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial US (48), warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kec. Malingping

"Dari pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, Kamis (08/4/2021).

Joko Sumarno menambahkan, bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian untuk tersangka kita jerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementrian dan sebagainya,” ungkap Joko.

Masih kata Joko Sumarno, Pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung dipasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu/ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta.

"Bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan dilepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di pantai Caringin untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut," tutup Joko.(Bidhumas/uc)