Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tegakkan PPKM Darurat, Kapolda Banten Pimpin Patroli Skala Besar

Selasa, 06 Juli 2021 | Juli 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T01:00:49Z


SwaraBanten -
Hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Senin (05/07/2021).

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Patroli ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto dan didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY, PJU Polda Banten, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP provinsi Banten, BPBD provinsi Banten dan Dishub provinsi Banten.

Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati jl. Syeh Nawawi (KP3B) - Palima - Kb. Jahe - Ciracas - Kepandean - Pocis - Jl. Diponegoro dan berakhir di Alun-alun Kota Serang.

Saat patroli, warung makan yang masih menyediakan sarana untuk makan langsung ditempat sudah berkurang.

"Sejak hari pertama, kami sudah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang dan pengunjung untuk tidak menyediakan fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan ditempat. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Ingub no 1 tahun 2021, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja," kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

"Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas," ucap Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.

"Pada intinya kami dari Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan akan memberikan sanksi yang tegas dan ini sudah ada perintah untuk melaksanakan operasi yustisi dan kemudian sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat," ucap Kapolda.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten.

"Tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif," ujar Edy.

Ditambahkan, dalam patroli ini petugas juga membagikan masker kepada pedagang dan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan membubarkan masyarakat yang berkerumun.

"Para pedagang akhirnya mengerti dan memahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," imbuh Edy. (uc)