Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gebyar HUT RI dan HUT Provinsi Banten, Bapenda Hapuskan Denda Administrai PKB

Senin, 16 Agustus 2021 | Agustus 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T23:24:07Z


SwaraBanten
-
 Dalam rangka menyambut Gebyar HUT kemerdekaan RI ke-76 dan HUT Provinsi Banten, Bapenda Provinsi Banten melalui UPT PPD Samsat Malingping meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Kepala UPT PPD Samsat Malingping, A Sirojudin Alfarisi, mengatakan program penghapusan denda administrasi PKB ini, merupakan inflementasi Peraturan Gubernur Banten No 32 tahun 2021 tentang pengurangan pokok dan/penghapusan sanksi administratif, berupa denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, penyerahan kedua, dan seterusnya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

"Ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Banten, dalam mengakleresasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional di daerah pada massa pandemi covid-19. Perlu adanya insentif pajak daerah, guna meringankan wajib pajak pajak dalam pembayaran pajak daerah," ujarnya, Senin (16/8/2021)

Sementara, Kepala Sub Bagian Tata usaha (TU) Samsat Malingping, Deni M Rachman mengatakan, program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak di wilayah provinsi Banten umumnya dan khususnya di wilayah Lebak selatan.

Diterangkan Deni, diskon tersebut diberikan untuk meringankan kepada para wajib pajak. Bukan hanya sebatas pengapusan pokok-pokok tahun keempat, kelima dan seterusnya. Namun,  diskon tersebut berlaku pada wajib pajak masa jatuh tempo bulan kesepuluh atau Oktober 2021 sebesar 2%, masa jatuh tempo pajak bulan November itu sebesar 4%, ke bulan Desember itu 6% dan masa jatuh tempo bulan Januari 2022 itu sebesar10%.

"Terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi Banten berlaku dari tanggal 16 Agustus 2021 sampai 31 September 2021," imbuhnya.

Menurut Deni, pihaknya juga memberlakukan pengurangan pokok BBNKB 1 ( kendaraan baru) baik plat hitam maupun plat kuning perusahaan yang berbadan hukum didiskon sebsar 10 %.

Selanjutnya untuk BBN 2 atau ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya diberikan penghapusan dan denda pokok didiskon 100%. Dengan waktu samapi 31 Desember 2021.

"Kita berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam meringankan beban pajak dimassa pandemi. Kemudian  pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat, akan digunakan untuk pembangunan di provinsi Banten," tutup Deni. (Matin)