Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur, Satu Dinyatakan DPO

Kamis, 30 September 2021 | September 30, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T16:47:56Z

SwaraBanten
- Tiga orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.

"Pelakunya tiga orang, Seorang palaku menjadi DPO," jelas Kapolres Pandeglang AKBP Benny Warlansyah dalam konferensi pers Kamis (30/9/2021) siang.

Kapolres memaparkan, kejadian tindak pidana pemerkosaan anak dibawaah umur ini terjadi pada tanggal 17 September 2021.

Modus operandi ketiga pelaku adalah dengan berpura-pura akan mengantarkan korban yang ketika itu selepas jam sekolah. Seorang dari mereka kemudian membonceng korban, kedua pelaku lainnya membuntuti.

Ketika keempatnya berada persis di perkebunan sawit di Desa Bojongdatar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, kirban dibawa masuk ke tengah perkebunan sawit. Jalan raya di Kawasan perkebunan ini aktif digunakan warga, tetapi tidak terlalu ramai.

Didalam kebun sawit, ketiga  pelaku lalu memaksa korban dengan cara membuka celana dalam korban yang bawahannya adalah rok. Korban diancam jika berteriak. Korban digilir ketiga pelaku yang dikabarkan salah seorang di antaranya adalah tukang ojeg.

Setelah diperkosa, korban diantar dan diturunkan tidak jauh dari rumah orang tua korban. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tuanya melaporkan ke Polsek Bojong, kemudian dilanjutkan ke Polres.

Segera setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan bekerja sama dengan Unit Jatanras bergerak memburu pelaku. Pada Tanggal 26/09/2021, dua orang pelaku yakni NG (40 tahun) dan SA (25 tahun) berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Sedangkan pelaku DI (30 tahun) masih diburu.

"Dia menjadi DPO, dan tengah kami buru," ujar Kapolres.

Selain mengamankan dua orang pelaku, Satreskrim pun mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 1 potong celana dalam warana hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong seragam pramuka, 1 potong rok pramuka, 1 potong celana dalam warna biru, dan 1 potong kaos dalam warna putih.

Perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," jelas Kapolres (*/sp)