Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dindik Kota Serang Larang Sekolah Negeri Jual LKS

Selasa, 05 Oktober 2021 | Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T02:28:38Z

SwaraBanten
- Menyikapi adanya aduan dari bebagai kalangan, baik LSM ataupun kalangan wartawan, ihwal adanya dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), Dinas Pendidikan Kota Serang mengimbau seluruh sekolah yang ada di Kota Serang agar tak melakukan hal tersebut

"Saya tidak mau lagi mendengar, adanya laporan masih ada sekolah menjual belikan lembar kerja siswa (LKS). Buku LKS itu tidak boleh diperjual belikan oleh pihak sekolah," kata Sarnata, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Serang, kepada swarabanten, di kantornya belum lama ini

Sarnata mengimbau, seluruh kepala Sekolah Dasar Negeri(SDN), maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Serang, untuk tidak lagi menjual buku Lembar kerja siswa(LKS)

Ditegaskan Sarnata, jika terbukti masih ada pihak kepala sekolah yang masih menjual belikan buku LKS, dirinya akan melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah dan selanjutnya diberikan teguran.

"Bilamana imbauan ini diabaikan oleh pihak sekolah, maka, selanjutnya Dinas Pendidikan akan memanggil dan memberikan sanksi yang tegas," tandasnya. (Kacong)