Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Edarkan Sabu, Pria Warga Cibadak Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabtu, 02 Oktober 2021 | Oktober 02, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T00:56:05Z

SwaraBanten
-Gegara mengedarkan sabu, pria berinisial AA, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

AA, yang keseharianya sebagai wiraswastawan, Warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak, berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.IK diwakili Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

"Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Ilman, (2/10/2021).

Kasat Resnarkoba menjelaskan,  Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok  yang terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Sabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Sabu seberat 5,8 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi.

"Pelaku merupakan residivis narkoba, karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya

"Pelaku dikenakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," tegasnya.

"Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat,  tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa," ajak Ilman

Ditambahkan, narkoba tidak memandang usia , tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya, terjadi peredaran narkoba, Stop Narkoba. (*/sp)