Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Musa Weliansyah Minta Koruptor Bansos Diproses Hukum

Sabtu, 02 Oktober 2021 | Oktober 02, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T10:27:39Z

SwaraBanten
- Musa Weliansyah soroti kasus ET, oknum pejabat Dinsos Lebak yang diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) bencana alam di Desa Cikate dan di Cikaratuen, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

Menurut Musa, APH (aparat penegak hukum), harus segera memproses kasus tersebut.

"Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, tak mesti menunggu laporan aduan dari masyarakat maupun menunggu hasil dari inspektorat. Karena kasus ini jelas, sudah masuk unsur pidana tindak pidana korupsi," tegas Musa, seperti sudah dilansir sejumlah portal berita.

Musa menegaskan, jangan sampai oknum pejabat itu disanksi hanya mengembalikan uang saja, tapi tindak pidanannya mengambang

“Jika masih saja tidak diproses secara hukum, saya akan segera membuat laporan resmi kepada Kejati Banten atau Polda Banten,” tegas Musa

Musa menguraikan, sebelumnya ia telah menelusuri ke lokasi yang dulu pernah mengalami bencana alam, tepatnya di Cikate pada 25 Febuari 2021 dan di Cikaratuan pada 17 Mei 2021.

Pemerintah melalui Dinas Sosial Lebak telah mengelontarkan bantuan sosial untuk bencana di dua desa tersebut, sebesar Rp 341 Juta, namun, ternyata bansos tersebut tidak sampai kepada masyarakat.

“Bahkan dugaannya, uang itu untuk kepentingan pribadi si oknum. Tentu ini kedzoliman dan tidak berprikemanusiaan. Jelas saya sakit hati, apalagi desa yang terkena bencana itu adalah dapil saya,”tegas Musa. (*/sp)