SwaraBanten – Sedikitnya 10 ribu butir heximer dan 350 butir tramadol (obat terlarang daftar G), berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) PoldaBanten, dari tangan tersangka pelaku berinisial AM (21)
Dirresnarkoba KBP Martri Sonny mengatakan, tersangka AM (21) diamankan di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Minggu (17/10/201) pukul 16.00 WIB
Kejadian berawal saat kegiatan Tim Opsnal Subdit 2
Ditresnarkoba Polda Banten, melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat, di
wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.
“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai
sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal Subdit II
Ditresnarkoba Polda Banten melihat orang yang mencurigakan," kata KBP Martri Sonny, Selasa (19/10/2021)
Setelah itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian ditemukan obat jenis Tramadol
dan Hexymer, yang disimpan didalam kosan
tersangka.
Martri Sonny menyampaikan, dalam penangkapan tersebut
diamankan barang bukti puluhan ribu obat tersebut terdiri dari 10.000 butir Hexymer
dan 350 butir Tramadol.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan
obat-obatan dari sdr R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota
Serang," Kata Martri Sonny.
“Tersangka juga mengaku, melakukan hal tersebut yaitu untuk
mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang, dikarenakan sulitnya
mendapatkan pekerjaan,” imbunya