Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ribuan Butir Heximer Akan Diedarkan di Serang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Selasa, 19 Oktober 2021 | Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T06:47:44Z


SwaraBanten
– Sedikitnya 10 ribu butir heximer dan 350 butir tramadol (
obat terlarang daftar G), berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) PoldaBanten, dari tangan tersangka pelaku berinisial AM (21)

Dirresnarkoba KBP Martri Sonny mengatakan, tersangka AM (21) diamankan di Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Minggu (17/10/201) pukul 16.00 WIB

Kejadian berawal saat kegiatan Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten, melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat, di wilayah yang diduga rawan penyalahgunaan obat terlarang.
 
“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten melihat orang yang mencurigakan," kata KBP Martri Sonny, Selasa (19/10/2021)

Setelah itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer, yang disimpan didalam kosan tersangka.

Martri Sonny menyampaikan, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu obat tersebut terdiri dari 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari sdr R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang," Kata Martri Sonny.

“Tersangka juga mengaku, melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang, dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” imbunya

Selanjutnya, Martri Sonny menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar,” ujar Martri Sonny.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang, serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, l
aporkan ke petugas terdekat. Awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Shinto Silitonga. (*/UC)