Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Suksesi Kepemimpinan, Dukunglah Pemimpin yang Amanah dan Adil

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T23:40:17Z


Penulis: H. A Jazuli

Ketua Yayasan Deir An Nahyan Messina (YDAM), Serang, Banten


Bung Karno menjadi Presiden RI selama 22 tahun (1945 - 1967). Tahun 1956 Bung Hata menghendaki dilakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI --- berdasarkan hasil Pemilu Tahun 1955.


Namun Bung Karno menolak gagasan Bung Hatta, dengan alasan Dewan Konstituante belum berhasil merumuskan UUD Pengganti UUD Sementara 1950.


Maka Bung Hatta pun menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Wakil Presiden.


Bung Karno tetap menjabat sebagai Presiden RI dan kemudian menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan Bung Karno baru lengser setelah dinyatakan "tidak memenuhi syarat" oleh Sidang Istimewa MPRS RI tahun 1966.


Maka diangkatlah Pak Harto sebagai Penjabat Presiden. Dan kemudian pada tahun 1967 resmilah Pak Harto dipilih dan diangkat sebagai Presiden RI menggantikan Bung Karno. 


Tanggal 21 Mei 1998 Pak Harto menyatakan "lengser keprabon" alias menyatakan Mengundurkan Diri dari jabatannya sebagai Presiden RI setelah berkuasa selama 32 tahun (1966 - 1998). 


Bedanya dengan Bung Karno, Pak Harto memegang kekuasaan selama 32 tahun itu secara "demokratis' : melalui Sidang Istimewa MPRS (1966) dan melalui enam kali Pemilu (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997). 


Dua fakta sejarah itu menggambarkan, bahwa secara manusiawi seorang Penguasa (dan kroni-kroni di sekitarnya) "tidak rela" kekuasaan yg dipegangnya "diberikan kepada orang lain". 


Bung Karno dipaksa mundur dan diberhentikan oleh Sidang Istimewa MPRS --- sebagai buntut dari peristiwa G 30 S/PKI 1965. Pak Harto dipaksa Mengundurkan Diri atas tekanan Publik dan Massa Demonstrasi Mahasiswa. Akhirnya, keduanya, terhenti jabatannya karena "DIPAKSA". 


Hingga kini telah 68 tahun Ratu Elizabeth II menjadi Ratu di Inggris. Pangeran Charles telah lama "menunggu" tahta itu jatuh kepada dirinya. Namun hingga kini tidak bisa diramalkan kapan terjadinya suksesi itu. Bahkan kemungkinan besar tahta itu justeru akan jatuh kepada Pangeran William (putera dari Pangeran Charles dan Lady Diana Spencer).


Artinya, untuk menyerahkan tahta kepada Putera atau Cucunya sendiripun tidak bisa dilakukan serta merta. Tapi harus menunggu Ibu atau Neneknya itu wafat terlebih dahulu. Nanti baru akan "menyerahkan" kekuasaan itu setelah "dipaksa" oleh peristiwa kematian pemegang tahta saat ini. 


Pada level Banten, kekuasaan H. Tb. Haerul Jaman (10 tahun), "dipaksa" diambil alih oleh H  Syafrudin dan H. Subadri Ushuludin melalui mekanisme Pilkada Kota Serang (2018).


Berikutnya kekuasaan H. Tb. Aat Syafaat (10 tahun), H. Tb. Iman Ariyadi (9 tahun) dan Hj. Ratu Ati Marliati (1 tahun) "dipaksa" direbut oleh H. Helldy Agustian dan H. Sanuji Pentamarta melalui mekanisme Pilkada Kota Cilegon (2020). 


Pada tahun 2024 nanti jangan bermimpi Keluarga Besar Jayabaya akan dengan suka rela menyerahkan kekuasaan kepada orang lain setelah dirinya (H. Mulyadi Jayabaya) berkuasa selama 10 tahun (2003 - 2013) dan Puterinya, Hj. Itu Octavia Jayabaya juga selama 10 tahun  (2013 - 15 Januari 2024). 


Demikian juga trah H. Ismet Iskandar, trah H. Achmad Dimyati Natakusumah, trah H. Marsudi Haryoputro, trah H. Tb. Chasan Sochieb, serta juga H. Wahidin Halim dan H. Benyamin Davnie --- tidak akan "rela" kekuasaannya diserahkan kepada pihak lain. Bahkan besar kemungkinan trah H. Tb. Aat Syafaat pun akan kembali ("reborn") pada Pilkada Cilegon tahun 2024 nanti. 


Demikianlah kekuasaan. Telah dibatasi maksimum dua periode. Namun pada kenyataannya masih "beredar" diantara anggota keluarga tertentu hingga puluhan tahun. Sah dan niscaya saja karena itu demokratis dan tidak melanggar Hukum Positif yang berlaku di Negara kita. Adapun soal kepatutan atau kepantasan itu soal lain.


Dukunglah Pemimpin yang Amanah dan Adil. Dan pilihlah gantinya bagi Pemimpin yang dinilai telah bertindak  tidak Adil dan tidak amanah!!!