Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketum PPDI Pandeglang Dukung Langkah APDESI Pandeglang

Jumat, 17 Desember 2021 | Desember 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T21:52:31Z


BantenEkspose.id
- Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha, S.Pd, mendukung sepenuhnya langkah Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang dalam rangka Menggugat Perpres 104 tahun 2021, pasal 5,  tentang skala prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022.


"Kami mendukung DPC APDESI Kabupaten Pandeglang dalam rangka Menggugat Perpres 104 tahun 2021, tentang skala prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang di laksanakan pada Kamis, 16 Desember 2021," terang Agus Muhamad Toha, S.Pd.


Agus Muhamad Toha menyampaikan kegiatan dilaksanakan di titik kumpul sekitaran Monumen Nasional (MONAS).


"Karena Perpres tersebut di anggap sudah mencederai Undang-undang No. 6 tahun 2014, tentang desa, dan Semoga perjuangan APDESI tersebut mendapatkan hasil yang memuaskan," ucapnya.


Ia juga menjelaskan dampaknya dari pemberlakuan Perpres 104 tahun 2021 untuk kondisi desa khususnya di kabupaten Pandeglang yang notabene sangat membutuhkan kegiatan pembangunan Fisik tidak bisa melakukan pelaksanaan pembangunan.


"Dampak dari Perpres 104 tahun 2021 tersebut Jika benar di berlakukan tahun 2022, maka banyak sekali desa yang tidak bisa melakukan pelaksanaan pembangunan di desa nya masing2 masing karena Persentase Penggunaannya sudah di atur,  dan itu sangat bertolak belakang sekali dengan kondisi desa khususnya di kabupaten Pandeglang yang notabene sangat membutuhkan kegiatan pembangunan Fisik terutama jalan desa," ungkap Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang.


Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang berharap Pemerintah dapat mendengar aspirasi dari masyarakat desa dan segera merevisi Perpres demi untuk kemajuan desa.


"Harapannya Pemerintah dapat mendengar aspirasi dari masyarakat desa dan segera merevisi Perpres tersebut," pungkasnya. (Yockhie)