Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengerjaan Jalan Paving Blok Desa Ciawi Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Forum Kota Aktivis Pandeglang Angkat Bicara

Selasa, 26 April 2022 | April 26, 2022 WIB Last Updated 2022-04-26T14:25:06Z


SWARABANTEN
- Proyek pembangunan jalan paving Blok di Desa Ciawi Dipertanyakan pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di Duga ada manipulasi laporan keuangan dan Mark Up anggaran, Senin,  25/04/2022.


Diketahui Bahwa proyek pemasangan paving block Diduga ada mark up dan asal jadi, Material yang digunakannya seperti paving block dipertanyakan kwalitas mutu dan ketahanan nya.


Menurut hasil pantauan dan penelusuran awak media, dari awal pembangunan hingga selesai nya, proyek tersebut mengalami gelombang (merosot kebawah) serta slop dinding paving blok diduga kurang campuran semen sehingga kunci penahan paving blok akan mudah pecah apabila di lewati kendaraan yang sesuai dengan Tonase dari Ukuran Paving blok.


Subur, Kepala Desa Ciawi Kecamatan Patia, Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, bahwa dirinya tidak mengetahui pekerjaan itu, dan itu dari Aspirasi bukan dari Dana Desa (DD), Menurut papan informasi itu yang mengerjakan:


CV. BINTANG PAGELARAN, Dengan Nomor: 600/3/SPK-KONST/P5K/DPKPP-KP/2022, Tanggal : 11 Maret 2022, Kegiatan: Peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas di bawah 10 Ha, Sub Kegiatan: Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/ Peremajaan Permukiman Kumuh



Ia juga meminta kepada media supaya meluruskan adanya kejadian ini, karena ia juga mendapat kiriman gambar bangunan Jalan Paving Blok di Desanya yang baru di kerjakan namun sudah terlihat rusak, pengunci pinggiran paving blok pecah-pecah dan jalan bergelombang, Pintanya.


Sementara itu, Tedy, Aktivis Forum Kota Kabupaten Pandeglang, sangat menyayangkan dan menilai dari pemasangan Paving Blok seperti tidak ada Pasirnya, sehingga pasangan Paving akan mudah bergeser atau amblas, padahal anggarannya lumayan besar, yang lokasi pekerjaan di : Kampung Citangkar Masjid - Citangkar Cibeureum, Desa Ciawi,  Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Nilai Anggaran : Rp. 199.097.000,-

- Terbilang : Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu

Waktu Pelaksanaan :  75 ( Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender,- (keluh warga).


” Maka dari itu Proyek pengerjaan atas pembangunan jalan paving blok dipertanyakan, jelas sekali kuat dugaan lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya" tandas Tedy


Tedy menambkan, dalam waktu dekat, dirinya bersama beberapa media akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang di lakukan oleh Oknum pengusaha tersebut, jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.


Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Oknum tersebut , pihak penegak Hukum yang berwewenang diharap memeriksa nya namun kita selaku sosial kontrol akan mengiring ranah Mark Up tersebut hingga Oknum di tindak sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, (Kie87)