Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Laporan Keuangan Tahun 2021, Kabupaten Lebak Kembali Raih WTP dari BPK RI

Rabu, 25 Mei 2022 | Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T06:10:17Z


SWARABANTEN
-  
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hasil yang dicapai secara sistematis, terstruktur dan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak.


LKPD merupakan konsolidasi seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).


LKPD sendiri terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebbih (LP SAL) Neraca, Laporan Operasional, (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.


 Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah.


Salah satu indikator kualitas akuntabilitas keuangan Pemerintah Daerah dilihat dari opini yang diberikan oleh auditor eksternal (dalam hal ini adalah BPK) atas penyajian LKPD.


Opini BPK merupakan pernyataan tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD yang terdiri dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian(WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak memberikan Pendapat(Disclaimer).


Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 23 Maret 2022 dan telah dilakukan audit hingga 26 April 2022.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 23 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Lebak kembali mendapat Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke-7 (tujuh) kalinya secara berturut-turut. 


Raihan opini WTP ini tentunya akan menjadi penyemangat untuk terus memberikan kinerja terbaik bagi Pembangunan Kabupaten Lebak. (***/kohar)