SWARABANTEN - Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Lebak sepakat untuk menolak adanya penundaan Pilkades Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama Tentang Penolakan Penundaan Pilkades Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, yang ditandatangani oleh H. Yanto (Ketua Fraksi NasDem), Asep Nuh Bin H. Oman (Ketua Fraksi PPP),
Saleh (Ketua Fraksi Golkar), Yayan (Ketua Fraksi PKS), H. Zaenal F (Ketua Fraksi Gerindra), Acep D (Ketua Fraksi PKB), dan Rizki Riadi (sekertaris Fraksi Demokrat), tertanggal 08 September 2022, berbunyi :
Kami yang bertandatangan dibawah ini para pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Lebak, bersepakat MENOLAK Penundaan Pilkades Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber, Proses Pilkades tersebut harus tetap dilaksanakan bersama 65 desa lainnya.
Demikian Surat Pernyataan bersama ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp pribadinya, H. Yanto, Ketua Fraksi NasDem DPRD Lebak, membenarkan hal tersebut.
Dikatakan H. Yanto, surat kesepakatan bersama ini sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya penundaan Pilkades Citorek Timur oleh Forkopimda Kabupaten Lebak.
"Sedangkan, tidak ada landasan atau payung hukum atas penundaan Pilkades Citorek tersebut. Tentunya, menjadi kewajiban kami selaku legislator untuk mengingatkannya, agar pelaksanaan Pilkades Citorek Timur tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan awal yang tertuang dalam Perbup Nomor 38 tahun 2022 terkait mekanisme dan aturan Pilkades serentak, dimana ada 66 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Lebak, termasuk Desa Citorek Timur," terang H. Yanto.
Ditegaskan H. Yanto, surat kesepakatan tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Lebak ini seharusnya menjadi masukan yang baik dan agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk sama - sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan Pilkades serentak 2022.
"Mari kita menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan satu sama lain. Dengan adanya kontestasi politik tentunya pasti ada perbedaan-perbedaan pendapat serta pilihan, namun tetap kita mengedepankan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Kita junjung tinggi aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Asep Nuh Bin H. Oman, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak. Menurutnya, dengan adanya surat pernyataan bersama ini sebagai bukti nyata atas penegakan aturan yang berlaku.
"Kami dari Fraksi PPP bersama 6 Fraksi lainnya yang tertera dalam surat pernyataan bersama, sudah melakukan pembahasan. Hasil keputusan kami adalah sama bahwa Pilkades Citorek Timur harus tetap dilaksanakan. Karena, segala keputusan harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Hal senada dikatakan Saleh, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Lebak, surat pernyataan bersama itu merupakan salahsatu bentuk pengawasan agar Pemkab Lebak tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Jangan sampai ada keputusan penundaan Pilkades dengan alasan-alasan yang tidak ada payung hukum. Yang padahal, sudah jelas dikatakan dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022 itulah yang sudah jelas ada aturan dan landasan hukumnya. Kita hidup di negara ini harus taat hukum," tegasnya. (MEF)