Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Walikota Serang Syafrudin Sambut Baik Kunker Walikota Dumai

Kamis, 22 September 2022 | September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T13:10:44Z


SWARABANTEN
- Jalin silaturahmi antar Pemerintah, Walikota Serang Syafrudin menerima kunjungan silaturahmi sekaligus Kunjungan Kerja Ketua Pansus DPRD Kota Dumai di Kota Serang, Kamis (22/09).


Kegiatan Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kota Dumai tersebut selain bertujuan menjalin silaturahmi dan bertukar informasi antar Pemerintah Kota, kegiatan Kunker tersebut juga dilakukan untuk Study Komparasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).


Kedatangan Walikota Dumai beserta jajaran pansus DPRD Kota Dumai tersebut disambut baik oleh Walikota Serang Syafrudin sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan kerja Pemerintah Kota Dumai di Kota Serang.


Syafrudin menyampaikan bahwa Kota Serang merupakan Kota yang terbilang baru lahir dalam sebuah perkotaan, namun disamping hal tersebut banyak hal yang bisa diambil atau diberikan dalam Kunjungan Kerja tersebut.


"Sebenarnya Kota Serang merupakan Kota yang masih terbilang baru lahir akan tetapi memang ada beberapa hal yang bisa di contoh di Pemkot Serang, selain itu tentunya Pemkot Serang juga ingin menimba ilmu dari Pemkot Dumai, oleh karena itu kita saling tukar informasi dalam Kunker ini" ungkap Syafrudin.


Ia menambahkan bahwa beberapa hal yang diberikan oleh Pemerintah Kota serang kepada Pemerintah Kota Dumai dalam Kunker ini antara lain terkait Pelayanan Dasar dan salah satu hal nya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD)


"Dari kita sendiri terkait Pelayanan Dasar dan salah satunya tentang PAD, karna PAD Kota Serang ini dari 2018 sampai tahun 2022 ini melonjak signifikan sampai angka 75 persen" tambahnya.


Selain hal tersebut Walikota Dumai H. Paisal menyampaikan bahwa kedatangannya dengan Pansus DPRD Kota Dumai ke Kota Serang selain bertujuan silaturahmi dengan Pemerintah Kota Serang, ia juga menyampaikan bahwa tujuannya untuk Study Komparasi untuk Revisi Perda tentang TJSP,


"Kami menerima informasi, bahwa Perda TJSP di Kota Serang sudah ada, namun belum maksimal" tutur Paisal.


Menanggapi hal tersebut Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo menjelaskan bahwa di Kota Serang sendiri terkait Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kota Serang Sendiri sudah masuk dalam Proses Perda saat ini untuk dicabut.


"CSR di kita belum berjalan maksimal karena memang amanat di Perda Nomor 5 Tahun 2010 itu ada amanat pembentukan badan pengelola, sementara di regulasi," ucap Subagyo.


"Karena kita dulu terbentuknya sebelum ada aturan-aturan secara teknis yang mengatur tentang CSR, pada saat itu hanya untuk dari Undang-undang  Perseroan terbatas, ada kewajiban dari oerusahaan untuk memberikan tanggung jawab sosial perusaahan bagi masyarakat sekitar" lanjutnya.


Subagyo mengatakan bahwa Kunjungannya ke Kota Serang tersebut didasari atas informasi bahwa Pemerintah Kota Serang sudah menindak lanjuti Perda Nomor 5 tahun 2010 terkait TJSP, namun kenyataannya Perda tersebut sedang dalam proses pencabutan dikarenakan beberapa alasan.


"Karena Dumai kemarin melihat bahwa di Kota Serang sudah menentukan antara satu sampai 3 persen dari laba bersih perusahaan untuk diberikan CSR, itu yang menjadi daya tarik ke Kota Serang" tambahnya. (UC/sumber: ProkopimSetda)