SWARABANTEN - Beredarnya kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum komisioner KPU Lebak dan seorang PPS di Kecamatan Cibadak direspon Ketua KPU Lebak.
Menurut Dewi Hartini, permasalahan yang melibatkan oknum komisioner tersebut adalah masalah pribadi.
Ia juga menegaskan, bahwa dugaan perselingkuhan yang sudah beredar tersebut, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU Lebak.
Selain itu, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini juga mengungkapkan, bila dugaan itu terbukti, maka telah terjadi pelanggaran etik komisioner.
Berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan, bila memang terbukti, bukan ranah kewenangan KPU Lebak.
"Untuk pelanggaran etik komisioner ranahnya ada di DKPP mas," kata Dewi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/6/2024).
Seperti sudah menjadi perbincangan publik, dugaan perselingkuhan itu, diduga melibatkan insial DW Komisioner KPU Lebak dan DR, PPS Desa Cibadak.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, telah menggelar rapat internal.
"Kami selaku PPK juga akan mencari informasi terkait berita yang beredar, karena berita inipun, pasti KPU akan memanggil kami sebagai PPK"ujar Suci ketua PPK Cibadak saat dikonfirmasi awak media, Selasa 11 Juni 2024.
Sementara itu, DW maupun DS, hingga berita ini dirilis belum juga memberikan jawaban, atas isu yang berkembang. (GUN)