Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gegara Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T20:20:23Z


SWARABANTEN - 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).


Pemecatan itu berkaitan dengan kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.


Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP, lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu.


Pengadu yang berinisial CAT ini, bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus asusila tersebut.


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).


Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membina hubungan romantis dengan pengadu.


Persidangan mengungkapkan bahwa Hasyim memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimbingan teknis PPLN di Bali dan sempat bertemu di Jakarta.


Hasyim juga mengantarkan pengadu ke Bandara Soetta menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI, dengan tiket yang dibiayai olehnya.


Pada 3 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel, dan disana disebut terjadi perbuatan asusila dimaksud oleh pengadu.(TS)