Aksi warga menolak tambang pasir kuarsa |
SWARABANTEN - Selain persoalan pencemaran sungai Cimadur, Kades Bayah Barat juga mengungkap soal perijinan perusahaan tambang PT Logam Jaya Perkasa.
Ia menegaskan, bahwa perusahaan pertambangan pasir kuarsa tersebut, belum memiliki ijin lengkap.
"Terkait perizinan, memang PT Logam Jaya Perkasa belum lengkap, namun izin yang sudah ada sudah kami serahkan kepada Dinas DLHK Provinsi," ujar Usep Suhendar, Senin 12 Agustus 2024.
Usep juga mengakui adanya komitmen pihak PT Logam Jaya Perkasa dengan pihaknya, diantaranya adanya kompensasi kepada warga yang terdampak.
Menurut Usep, ketika perusahaan membuang air limbah pasir ke sungai Cimadur harus dilakukan pada malam hari.
"Sebelum dibuang, kami meminta agar ada penyaringan dulu supaya tidak terlalu keruh ketika dibuang ke sungai Cimadur," jelasnya.
Merasa Serba Salah, Siap Pasang Badan
Lebih lanjut Usep mengakui serba salah dalam menyikapi keberadaan pertambangan pasir di wilayahnya.
Pasalnya, ada warga setempat yang bekerja disana, dan sekalipun untuk menutup aktivitas perusahaan itu bukan ranahnya, tapi ranah dari dinas yang mempunyai kewenangan.
"Sebenarnya saya serba bingung. Karna ada juga warga saya yang bekerja di PT Logam Jaya Perkasa. Aa juga warga saya yang terkena dampak dari limbah tersebut, tapi kalau yang mengobok obok atau yang mempengaruhi orang dari luar pasti saya juga pasang badan," tandas Usep.
"Adapun untuk ditutup atau tidaknya perusahaan tersebut, kami tidak ada kewenangan tapi yang berhak menutup adalah dinas terkait yang punya kewenangan," pungkasnya.(gi)*