Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BK LSM Desak BPN Lebak Selesaikan Penetapan Tanah Ex HGU PT The Bantam And Preanger Rubber

Jumat, 27 September 2024 | September 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T13:00:39Z


SWARABANTEN -
Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mendesak agar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, segera menindaklanjuti surat Menteri ATR/BPN Nomor : B/HT.01/2729/VIII/2023, tentang penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantan and Preanger Rubber. 


Hingga kini BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, diduga mengabaikan surat yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, terkait penataan kembali  penggunaan pemanfaatan dan pemilikan tanah bekas HGU PT The Bantan and  Preanger Rubber tersebut. 


"Pada bulan Juli tahun 2024, sudah dibuat berita acara tindaklanjuti penataan lahan eks HGU PT The Bantan Preanger and Rubber, dan disaksikan oleh Pj Bupati Lebak dan pihak-pihak terkait lainnya, namun hingga kini Kepala BPN Lebak, sepertinya malah mengabaikan agenda pembahasan yang dibuat dalam berita acara tersebut," kata Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak, Jum'at, 27 September 2024. 


Selain itu, menurut Mamik Slamet, BPN Kabupaten Lebak, diduga juga mengabaikan surat yang ditandatangani Menteri ATR/BPN RI, soal penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah bekas HGU PT The Bantam Adan Preanger Rubber tersebut. 


"Selain BA hasil musyawarah yang diduga diabaikan, surat yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN juga sama, sepertinya diabaikan oleh pihak BPN Lebak" timpalnya. 


Mamik Slamet menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Petani Penggarap Lahan di eks HGU PT The Bantam and Preanger Rubber, untuk menyampaikan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Lebak, karena dinilai tidak memihak kepada kepentingan Masyarakat. 


"Insya Allah, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Petani penggarap lahan disana, untuk menyampaikan orasi damai di Kantor BPN Lebak, karena hingga saat ini, belum ada kepastian terkait penetapan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah eks HGU PT The Bantam Preanger Rubber itu" pungkasnya. 


Sementara itu, Aan Rosmana, Kepala BPN Kabupaten Lebak saat dihubungi untuk dikonfirmasi belum merespon.**