Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

MK Putuskan Pilbup Serang Diulang, Ratu Zakiya-Najib Hamas Batal Menang

Senin, 24 Februari 2025 | Februari 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-24T13:25:30Z
Pasangan Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas saat mendapat rekomendasi dukungan dari PAN.


SWARABANTEN - Sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten (Pilbup) Serang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang.


Batalnya kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas tersebut disampaikan pada sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Hakim MK, Suharyoto mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.


Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang dengan DPT, DPP dan DPTb sesuai dengan pungutan suara pada 27 November 2024.


MK menegaskan, pemilihan ulang tersebut harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan ini ditetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan ke KPU.


Sekedar informasi, Pilbup Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan nomor urut dua Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas. **