Ilustrasi sertfikat tanah (Foto:ppid.semarangkota.go.id)
SWARABANTEN - Apet Khoerudin dan 35 orang rekan lainnya, warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, resmi mengajukan 36 gugatan pembatalan sertifikat tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten.
Gugatan ini ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, terkait penerbitan sertifikat tanah yang diduga tidak sah, di atas tanah milik Apet Khoerudin dan 35 orang masyarakat lainnya.
Diki Maulana SH dari Kantor Pengacara Fakta Integritas, Rangkasbitung, yang fokus pada penanganan kasus pertanahan, sengketa agraria, serta perlindungan hak masyarakat adat mengatakan, bahwa 61 bidang tanah yang terletak di Desa Tambak, telah dimiliki dan dikelola oleh warga masyarakat secara turun temurun.
"Tanah tersebut terdampak proyek pembangunan Bendungan Karian yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Diki Maulana kepada SWARABANTEN, Rabu 29 April 2025.
Namun lanjut Diki, saat proses pengadaan tanah, terungkap bahwa di atas tanah tersebut telah duduk sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain.
Sehingga, masyarakat pemilik tanah dirugikan baik materill maupun immaterill karena ganti kerugian atas tanah dimaksud belum terbayarkan sampai saat ini.
Menurutnya, bahwa terdapat dugaan Pelanggaran Hukum terkait penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut yang secara administrasi dan yuridis cacat hukum.
"Karena klien kami tidak pernah menjual, mengalihkan, atau mengajukan permohonan sertifikat atas tanah dimaksud," tandas Diki.
Dijelaskan, nama nama puluhan pemegang sertifikat itu tidak dikenal oleh masyarakat setempat maupun aparatur desa, penerbitan puluhan sertifikat itu oleh BPN Kabupaten Lebak.
"Penerbitan puluhan sertifikat itu diduga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (AUFB) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Diki Maulana.
Senada dikatakan Ahmad Dimyati, S.H., M.Kn, akibat penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut, kliennya tidak dapat menerima ganti rugi atas tanahnya yang telah terendam air Bendungan Karian.
"Padahal, klien kami telah menyertakan bukti kepemilikan seperti surat pernyataan pemegang Hak Lama, Berita Acara Kesaksian, dan dokumen pendukung lainnya."imbuh Ahmad Dimyati.
Sementara itu, menurut kedua pengacara pada Kantor hukum Fakta Integritas tersebut , sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah melakukan upaya administratif dengan mengajukan keberatan dan banding ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
Dijelaskan dalam Tuntutan Gugatan yang diajukan oleh Kantor Pengacara Fakta Integritas, para penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang untuk membatalkan puluhan sertipikat itu, dan memerintahkan BPN Kabupaten Lebak mengakomodir pembayaran ganti rugi kepada para penggugat.
“Kami mendesak PTUN Serang untuk memeriksa perkara ini secara adil dan transparan. Penerbitan sertifikat yang tidak sah telah merugikan hak-hak masyarakat kecil seperti klien kami," tandas kedua pengacara pada Kantor hukum Fakta Integritas tersebut..
Hingga berita ini dipublish, SWARABANTEN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.***