Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sikapi Soal PETI di Kecamatan Cilograng, 2 Anggota DPRD Kabupaten Lebak Tegaskan Harus Taat Aturan

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T12:21:13Z

Anggota DPRD Lebak, H Dimas (kiri) dan Samboja Uton Witono

SWARABANTEN -
Aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun di Blok Cilengsir Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, jadi sorotan publik.


Pasalnya, aktivitas PETI di wilayah selatan Provinsi Banten itu, berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir.  


Akibat hal itu, masyarakat Kecamatan Cilograng melaporkan masalah PETI ini kepada aparat penegak hukum (Polda Banten dan Polres Lebak).

 

Namun demikian, terkait adanya pengaduan itu belum ada penegakan hukum yang dilakukan kepada para pelaku PETI yang ditengarai merusak lingkungan tersebut.


Menyikapi persoalan PETI yang berpotensi merusak lingkungan itu, mendapat respon 2 anggota DPRD Kabupaten Lebak.


Kedua anggota DPRD Lebak ini, berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra, daerah pemilihan (Dapil) 4 meliputi kecamatan Bayah , Cihara, Cibeber, Panggarangan dan Kecamatan Cilograng.

Lokasi PETI di Kecamatan Cilograng

Kepada SwaraBanten, H Dimas mengatakan dengan tegas, bahwa praktek PETI yang terjadi merupakan pelanggaran hukum.


"Sebenarnya secara aturan, itu melanggar hukum," ujar H. Dimas anggota DPRD Lebak asal Dapil 4 ini, Rabu 23 April 2025. 


Menurutnya, para PETI mamang harus diberi pemahaman, akan tetapi SDM para pelaku PETI terbilang rentan. 


"Kita juga suka keder terkait PETI ini, tingkat SDM yang rentan," ujar Dimas.


"Kalau berkaitan dengan PETI sebenarnya itu tidak akan bisa dihentikan, ok kalau berbicara dampak itu sangat urgen," imbuhnya.


Dimas juga menyatakan prihatin dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan, akibat PETI, karenanya ia meminta pemerintah segera turun tangan.


"Seharusnya Pemerintah untuk meminimalisir hal tersebut, harus membuat Perda yang isinya memuat lokalisasi area tambang buat masyarakat. Supaya masyarakat bisa melakukan aktivitas penambangan yang dilindungi hukum, supaya tidak sembarangan, juga merusak lingkungan," sambung politisi PDI Perjuangan ini.


Sementara itu, politisi Partai Gerindra Samboja Uton Witono mengatakan, pelaku pertambangan harus mematuhi aturan, terutama soal Perijinan. 


"Pada prinsipnya harus taat aturan," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Samboja singkat.


Upaya untuk mendapatkan tanggapan terkait adanya pengaduan masyarakat soal adanya aktivitas PETI di Blok Cilengsir Desa Cikamunding Cilograng, kepada Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, dan Ketua Komisi 4 Ujang Giri belum merespons.


Hingga berita ini dilansir SWARABANTEN masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait lainnya.***