Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tuntut Penyelesaian Penanganan Obat-obatan Terlarang, Rampas Gelar Unjuk Rasa di Mapolsek Malingping

Selasa, 08 April 2025 | April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T10:43:30Z


SWARABANTEN -
Aliansi Rakyat Mahasiswa Pemuda dan Santri (Rampas) menggelar unjuk rasa didepan Polsek Malingping.


Masa aksi menuntut pihak APH untuk segera menangkap pengedar obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer yang sudah sudah meresahkan masyarakat.


"Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat yang berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Malingping bukan malah membiarkannya," kata salah seorang pendemo dalan orasinya, Dede Sobirin di depan Polsek Malingping, Selasa 8 April 2025.


Dede juga menyampaikan kekecewaannya kepada kepada pihak APH , bahwa terduga pelaku saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.


"Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar dikecamatan Malingping karena merusak generasi anak bangsa," katanya.


Pengunjuk rasa lainnya, Refi, menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Malingping atas ketidakprofesinalannya dalam menangani perkara peredaran obat-obatan terlarang.


"Berdasar informasi yang berseliweran dari medsos peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di Desa Cilangkahan pada saat tertangkap warga, pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan bahkan mengakui perbuatannya namun tidak ditahan,  dalihnya tidak cukup bukti," ujarnya.


Sementara itu dalan penjelasan didepan masa aksi, pihak kepolisian yang diwakili Kapolsek Malingping, AKP Malik Ibrahim dan Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, SH, menjelaskan, terkait dengan isu yang tengah berkembang yang tengah ditangani pihak kepolisian mengenai peredaran obat --obatan terlarang yang terjadi diwilayah Malingping, pihaknya akan menindak dengan tegas.


"Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dari awal Bapak AKBP Herfio Zaki, menjabat sebagai Kapolres Lebak sudah menyatakan perang terhadap Narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang diwilayah hukum polres Lebak," kata AKP Malik. 


Lanjutnya, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana udang-undang  No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana dalam 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengearkan.


"Jadi tidak serta merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu, dimana terduga pelaku harus ada bukti mengedarkan," Ujarnya.


Hal lainya yang menyangkut dengan oknum Anggota kepolisian, pihaknya akan menindak dengan tegas .

" Silahkan sampaikan data nama-nama oknum polisi yang diduga terlibat, akan saya sampaikan kepada propam untuk ditindak," pungkasnya. (Matin)