SWARABANTEN - Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Petir–Cikeusal di Kabupaten Serang senilai Rp6.849.134.180 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mendapat sorotan publik, terutama dari kalangan aktivis di Kabupaten Serang.
Mereka menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dugaan tersebut di antaranya ditemukan pada pembangunan bak penampungan air di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut jarak sengkang pembesian pada konstruksi bak penampungan seharusnya 15 sentimeter.
"Jarak sengkang pembesian di bak penampungan air ini 15 sentimeter," ujar pekerja tersebut kepada wartawan.
Namun, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan di lokasi, jarak sengkang pembesian disebut mencapai sekitar 20 sentimeter.
Aktivis Banten, Samsul, mengaku telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya perbedaan antara keterangan pekerja dengan kondisi fisik pekerjaan.
"Saya melakukan pengecekan langsung. Pekerja menyampaikan jarak sengkang 15 sentimeter, tetapi setelah saya ukur rata-rata mencapai 20 sentimeter," kata Samsul, Rabu (29/7/2026).
Menurut Samsul, dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan pada pekerjaan galian jaringan untuk sambungan rumah (SR).
Ia mengatakan pekerja menyebut kedalaman galian mencapai 80 sentimeter, namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan kedalaman berkisar 50 hingga 60 sentimeter.
"Kalau mengacu pada keterangan pekerja, kedalaman galian seharusnya 80 sentimeter. Namun saat diukur, ada yang hanya sekitar 60 sentimeter bahkan 50 sentimeter," ujarnya.
Atas temuan tersebut, Samsul menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak yang berwenang untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Ia meminta Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar apabila ditemukan ketidaksesuaian dapat segera dilakukan perbaikan sebelum proyek dinyatakan selesai, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek, PPK, maupun Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan.**
