Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Siram Kekasih Pakai Air Keras, Warga Kragilan Kini Medekam di Tahanan

Selasa, 19 Oktober 2021 | Oktober 19, 2021 WIB Last Updated 2021-10-19T08:14:21Z

SwaraBanten
IS (25), warga Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini harus berurusan dengan polisi dan terancam kurungan penjara.

Kini, IS mendekam di Markas Kepolisian Sektor Kragilan Polres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasalnya, IS telah menyiram pacarnya sendiri, berinisial FA dengan menggunakan air keras.

IS diamankan oleh Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang, pada Senin 18 Oktober 2021 di rumahnya, tanpa perlawanan. Penyiraman itu dilakukan pada Rabu 21 April 2021.

Korban menderita luka bakar diwajahnya, wajah dan kedua matanya luka-luka akibat disiram air keras oleh pelaku IS.

Akibat perbuatannya, Polsek Kragilan Polres Serang menangkap IS.

Kapolsek Kragilan Polres Serang KPMPOL Andhi Kurniawan, S.Pd,S.IK mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

"Pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Kapolsek Kragilan KOMPOL Andhi Kurniawan menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya karena didasari sakit hati.

"Motifnya sakit hati karena percintaan. Pelaku mengaku membeli air keras di dapat dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang," ucapnya. (*/UC)